Nasional

Eksploitasi Seksual Anak Masih Marak

Jakarta.SJN.Com

 

Dalam sebulan terakhir kasus trafficking yang menyasar anak di bawah umur kian memprihatinkan. Sebut saja Bunga (16)asal Kota Bekasi yang di jual ke Papua, kemudian Luna (15) dan Leni (16) asal Kab. Malang dengan tujuan Papua juga. Terakhir Tuti (15) yang dieksploitasi ibu kandungnya untuk tujuan prostitusi di Blitar .

 

Berikut tanggapan Komisioner KPAI Ai Maryati Solihah Bidang Trafficking dan Eksploitasi,Selasa ( 5/6/18 ) di Jakarta.

 

Daerah Tujuan, Mengapa Ke Papua?

 

Tujuan menjual gadis ini ke Papua patut dipertanyakan kepada para pelaku, sebab dua peristiwa diatas harus mampu menjelaskan bahwa trend daerah tujuan ke Papua tergolong baru untuk trafficking dengan tujuan prostitusi. Hal ini menandakan adanya pergeseran demand atau pemesanan dari yang biasanya kota besar menjadi daerah yang jauh dan sulit dijangkau transportasi seperti pada umumnya.

 

Untuk kasus Luna dan Leni KPAI mengapresiasi Polda Papua yang telah sigap dalam mengamankan korban dan mengembalikannya ke Kab. Malang. Untuk itu KPAI juga meminta adanya perhatian khusus pada Kepolisian Papua untuk meningkatkan pelayanan pada perlindungan anak korban trafficking di Papua.

 

Dalam kasus Bunga (16) asal Kota Bekasi, keluarga belum bertemu anaknya sampai saat ini karena pemulangan masih belum jelas. Padahal keluarga sangat mengharapkan kepolisian dan Gugus Tugas Trafficking Jawa Barat segera mengambil langkah untuk pengembalian Bunga.

 

Modus menjadi Pemandu Lagu

 

Dari keterangan Kepolisian, yang sudah mengamankan Korban dan Pelaku, gadis  _gadis ini memang berniat bekerja sebagai pramusaji di café melalui informasi teman dan kenalannya. Namun, niat mereka kandas ketika harus menjadi PL (pemandu lagu) di tempat_ tempat karaoke dan berakhir dengan harus melayani nafsu para hidung belang. Luna dan Leni menjadi contoh nyata mereka melarikan diri dari lokasi prostitusi dan mengadu kepada pihak berwajib untuk segera kembali ke kampung halaman. Oleh sebab itu dalam mencegah terjadinya trafficking yang menyasar gadis muda ini harus diawali oleh informasi yang benar tentang tempat bekerja, pastikan tidak ada rekayasa dokumentasi yang justru akan menyulitkan diri sendiri.

 

Masyarakat harus lebih berhati_hati dan mewaspadai apabila pada usia anak ada yang  merekrut atau mengajak bekerja yang menyebutkan menjadi PL di tempat_tempat hiburan  demi untuk mencegah hal yang tak diinginkan sedini mungkin.

 

Tidak ada alasan  untuk menjual anak

 

Peristiwa memilukan di Blitar dimana ibu kandung menjual anak gadisnya berkali_kali untuk kepentingan ekonomi harus segera ditindak. Orang tua akan mendapatkan pemberatan hukuman karena sebagai ibu sejatinya memberikan perlindungan dan mendidik anak_anaknya bukan sebaliknya menjadikannya budak seksual. Dalam hal ini orang tua berhadapan dengan Uu No 35/2014 tentang Perlindungan anak dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda 200 juta rupiah.

 

Kemiskinan kerap menjadi alasan terjadinya praktik eksploitasi hingga dilakukan oleh keluarga sendiri yang tega mengorbankan anak sendiri, padahal tidak ada alasan apapun yang membenarkan itu sehingga penegakkan hukum adalah jalan yang tetap harus ditegakkan demi keadilan dan perlindungan khusus pada korban anak.

 

KPAI meminta agar anak segera direhabilitasi baik fisik dan psikologisnya agar mendapat perlindungan secara optimal, karna pasti tidak mudah melewati penderitaan panjang dan diakhiri kehilangan keluarga yang harus mendekam dijeruji besi. Untuk langkah selanjutnya KPAI akan melaksanakan pengawasan pada daerah tersebut di atas sebagai upaya memastikan upaya_upaya perlindungan anak dan pemenuhan keadilan pada anak.( Zer /  Rls )