Pariwisata

Penjelasan Penanganan Seorang Penumpang dan Penerbangan Lion Air JT 261 Rute Tarakan ke Balikpapan

TARAKAN BARAT.SJN.Com.

 

Lion Air (kode penerbangan JT) member of Lion Air Group menyampaikan keterangan bahwa layanan penerbangan bernomor JT 261 rute Bandar Udara Internasional Juwata, Tarakan, Kalimantan Utara (TRK) ke Bandar Udara Internasional SAMS Sepinggan, Balikpapan, Kalimantan Timur (BPN) beroperasi normal dan tepat waktu (on time). 18 Mei 2018.

 

Pesawat lepas landas pukul 12.55 WITA sesuai jadwal terbang dan tiba di Balikpapan pukul 14.00 WITA, dengan membawa 209 penumpang dewasa, tiga anak-anak serta tiga bayi.

 

Penerbangan tersebut menggunakan pesawat Boeing 737-900ER (B739) registrasi PK-LHY adalah dalam kondisi laik terbang dan aman(safety).

 

Lion Air memberikan klarifikasi terkait JT 261 dikarenakan ada gurauan bom (bomb joke) dari seorang penumpang laki-laki berinisial EF (28) dengan nomor kursi sesuai boarding pass yaitu 26A. EF mengaku membawa bom di dalam tas (barang bawaan) ketika dalam proses di jalur pemeriksaan (security check point/ SCP) untuk masuk ke ruang tunggu keberangkatan (boarding gate).

 

EF merupakan penumpang JT 261 yang rencananya akan melakukan penerbangan lanjutan (connecting flight) dari Balikpapan ke Surabaya.

 

Hasil pemeriksaan adalah tidak ditemukan barang bukti berupa bom dan benda lain yang mencurigakan, yang dapat berpotensi mengancam keselamatan dan keamanan penerbangan.

 

Untuk menjamin keselamatan, keamanan dan kenyamanan penerbangan serta prosedur penanganan penumpang, Lion Air menurunkan/ tidak menerbangkan (offload) EF berikut barang bawaannya.

 

Lion Air telah menyerahkan EF ke petugas keamanan bandar udara (aviation security/ avsec airport) Tarakan, Kesatuan Pelaksanaan Pengamanan Pelabuhan (KPPP) dan pihak berwenang untuk dilakukan proses penanganan lebih lanjut.

 

Lion Air Group menghimbau dan menegaskan kepada seluruh pelanggan maupun publik/ masyarakat untuk tidak menyampaikan informasi palsu, bergurau/ bercanda, atau mengaku bawa bom di bandar udara dan di pesawat. Mengacu pada Pasal 437 UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan (UU Penerbangan), semua yang terkait informasi bom baik sungguhan atau bohong, merupakan “tindakan melanggar hukum”, akan diproses dan ada sanksi tegas oleh pihak berwajib.

 

Lion Air menyatakan, patuh dan menjalankan kebijakan bandar udara, pemerintah selaku regulator dan standar prosedur operasi (SOP) Grup Lion Air serta ketentuan internasional dalam menjalankan seluruh jaringan operasional.