Pemerintahan

Pemprov Jabar Akan Perketat Pengawasan Pekerja Asing

 

 

Bandung.SJN.Com

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat akan memperketat pengawasan terhadap pekerja asing di seluruh Provinsi Jabar. Tidak hanya soal perizinan dan administrasi, pengawasan pun akan dilakukan terhadap transfer pengetahuan dari pekerja asing kepada pekerja lokal.

Gubernur Jabar Ahmad Heryawan mengatakan, terdapat sejumlah rekomendasi dan enam usulan rancangan peraturan daerah (raperda) mengenai masa depan ketenagakerjaan di Provinsi Jabar.

“Pertama penataan pengaturan tenaga kerja asing di Jabar, revisi Perda Nomor 6 Tahun 2014 tentang Ketenagakerjaan, dan enam usulan raperda tentang detail-detail tentang ketenagakerjaan,” sebut Heryawan seusai Rapat Pleno Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Provinsi Jabar yang digelar di Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Senin (23/4/2018).

Rapat juga membahas digitalisasi industri, termasuk bidang produksi yang lebih banyak menggunakan mesin daripada pekerja. Menurut Heryawan, hal itu penting untuk dibahas karena sangat berdampak pada ketenagakerjaan di Jabar, sehingga dibutuhkan regulasi baru.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jabar Ferry Sofwan Arief mengatakan, pengawasan terhadap pekerja asing perlu ditingkatkan, termasuk peningkatan jumlah pengawasnya.

Ferry mengakui, selama ini, terdapat Tim Pengawasan Orang Asing atau Timpora yang beranggotakan Kementerian Hukum dan HAM Jabar, Kantor Imigrasi, Kepolisian, dan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jabar. Ke depan, tim ini akan dikembangkan dengan perluasan dan penguatan tim di setiap kabupaten/kota.

Menurut Ferry, Gubernur Jabar menyarankan, pengembangan Timpora bisa meniru pola pengawasan pekerja asing yang banyak diberdayakan saat pembangunan Waduk Jatigede di Kabupaten Sumedang, beberapa waktu lalu. Saat itu, kata Ferry, pengawasan dilakukan oleh satuan tugas (satgas) hingga sistem manunggal satu atap (samsat) khusus.

“Ke depan tim ini dikembangkan melalui perluasan dan penguatan tim dengan anggotanya dari kabupaten/kota masing-masing. Perluasan pengawas tenaga kerja asing diperlukan agar pengawas bisa bergerak cepat,” katanya.

Ferry mengakui, pihaknya sendiri hanya mengawasi pekerja asing yang bekerja di dua kota atau kabupaten sekaligus, sedangkan tenaga kerja asing yang bekerja di satu kabupaten atau kota saja, diawasi dinas kabupaten/kota setempat. Sebanyak 480 tenaga kerja asing menjadi objek pengawasan pihaknya.

Dia menambahkan, terdapat batasan bagi pekerja asing bekerja di Provinsi Jabar, di antaranya tidak boleh bekerja sebagai personalia (HRD) atau operator. Selain itu, setiap pekerja asing harus didampingi seorang pekerja lokal.

“Satu tenaga kerja asing harus didampingi tenaga kerja lokal, biar ada transfer of knowledge. Apakah hal ini sudah diawasi dan dilaksanakan di kabupaten dan kota, ini yang harus dicermati,” tandasnya.