Politik

Temu Buruh Dan Menyampaikan Aspirasi Dengan Cagub Mayjen (Purn) H.Sudrajat

Sukabumi,SJN.Com

 

Serikat buruh ( BUSUR ) mengadakanTemu Buruh dan Menyampaikan aspirasi kepada Calgub 2018 pasangan nomor ‘3’ Mayjen (Purn) H.Sudrajat, MPH, di Gedung Hesty Center, jalan karang tengah, kecamatan cibadak, kabupaten sukabumi, jawa-barat. Sabtu (7/4/2018).

Calon gubernur jawa barat, dari partai Gerindra nomor urut 3. Mayjen (Purn) H,Sudrajat Mph, berkata “saya akan memperhatikan nasib buruh sesuai undang-undang berlaku, dan memperhatikan isu-isu tentang orsossing, masalah kesejahtraan, masalah tempat ibadah, dan masalah-masalah keseimbangan perempuan dan laki-laki. Dan itu kita harus mengambil langkah-langkah untuk keadilan dan kesejahtraan buruh”.

 

Masih Sudrajat, “Tentang sejahtra itu relatif, sebenarnya meraka itu sejahtra Tapi ada hal yang di tingkatkan karna kenaikan harga, inflasi dan segala macam perlu ada keseimbangan. Jadi masyarakat sejahtra bukan hanya gajih saja, masalah kesehatan, masalah perumahan, masalah sekolah an , dan tunjangan lain-lain, itu harus kita perjuangkan bersama-sama makanya ada forum yang disebut triparkit itu antara pengusaha buruh dan pemerintah.

 

Tentang penyesuaian UMR emang banyak isu-isu yang memang dilematis, disisi lain UMR di jawa-barat semakin naik, klo naik terus kita harus bisa berkompetisi dengan yang lain maka pengusaha dan pabrik-pabrik akan pindah ketempat lain bahkan pindah ke Vietnam. NahDisini harus ada keseimbangan antara gajih kita, tuntutan-tuntutan kita dengan kemungkinan-kemungkinan pasar. Klo pasar tidak memungkinkan menaikan gaji buruh ya kita harus bersabar, memang ini tidak di kendalikan oleh 1 orang, baik pengusaha maupun gubernur, karna masuk pasa-pasar dunia. Ujarnya.

 

Ketua kordinator buruh ( BUSUR) D. Rustandi S,h Berkata ” Hari ini sepanjang sejarah sukabumi baru kali ini dengan gubernur jawa-barat karna sebelumnya belum pernah ada, Ya Alhamdulillah..Sejatinya tampa ada kontak politik pun kalo regulasi berjalan sesuai adanya”,.

“Contoh pasal UU no 14 bahwa buruh kontrak itu hanya 3 tahun, buktinya di padat karya ada yg sampe 8 tahun, nah itu bentuk pelanggaran. Dan yg kedua mengenai sarana ibadah, perda tentang perburuhan.

 

Contoh tentang pengupahan sudah ada PP 08 tentang pengupahan, sejatinya itu nol tahun UMK maupun UMSK. “Dan di kontrak politik saya membuat PERDA peraturan tentang khusus perburuhan yg belum pernah terjadi, ya hari ini mudah-mudahan bisa mensosialisasikan”, Ujar D,Rustandi