Parlementaria

Laporkan ke Bawaslu Parpol yang Kampanye di Lembaga Pendidikan

Menjelang Pilkada Serentah Tahun 2018, Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat menghimbau agar para kepala sekolah melaporkan ke Bawaslu manakala ada oknum dari parpol yang melakukan kampanye baik secara langsung atau tidak langsung di lingkungan sekolah atau institusi pendidikan.

Imbauan ini dikemukakan Anggota Komisi V, Abdul Hadi Wijaya saat melakukan dialog dengan para kepala sekolah dan guru SMK di Kabupaten Purwakarta bertempat di SMK Negeri I Purwakrta (20/2).

Abdul Hadi menyampaikan hal tersebut saat menanggapi pernyataan salah seorang kepala sekolah yang mengatakan adanya orang-orang yang mengaku dari partai tertentu mendatangi sekolahnya dan meminta data serta informasi pelajar beserta orang tuanya yang dianggapnya memerlukan bantuan.

“Langsung laporkan ke Bawaslu apabila ada oknum dari parpol manapun yang melakukan kampanye di lingkungan sekolah. Bawaslunya saat ini akan lebih keras bertindak apabila ada laporan dari masyarakat mengenai pelanggaran kampanye.”

Sebagaimana diketahui Undang-Undang No 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dan Peraturan KPU No 4 Tahun 2017 tentang Kampanye Pilkada melarang melakukan kampanye di lembaga pendidikan (gedung dan sekolah).

Guru sebagai ASN sebagaimana dikemukakan oleh Abdul Hadi tidak boleh terlibat dalam kampanye untuk mendukung salah satu paslon karena sudah ada aturan dari Menpan RB mengenai apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan ASN selama Pilkada berlangsung dan apabilanya terbukti akan dikenai sanksi administrasi maupun penurunan pangkat atau jabatan.

Menambahkan apa yang dikatakan Abdul Hadi, Anggota Komisi V yang juga hadiri pada dialog tersebut, Cucu Sugyati mengemukakan semua parpol peserta sudah mengetahui aturan larangan berkampanye di lembaga pendidikan kalaupun ada yang masih melakukan hal tersebut Cucu yakin itu adalah oknum parpol yang tidak bertanggungjawab.