Hukrim

Fredrich Tidak Mau Haknya Diperkosa

Terdakwa Fredrich Yunadi mengancam tak akan menghadiri sidang perkara yang membelitnya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Dia juga bilang akan mogok bicara dan tidak akan mendengarkan materi persidangan, karena menurutnya ini merupakan hak asasinya.

Demikian disampaikan Fredrich menanggapi ketetapan majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (5/3/2018). Fredrich didakwa ‎menghalang-halangi atau merintangi penyidikan kasus korupsi e-KTP tersangka Setya Novanto.‎

“Saya akan tetap Pak. Meskipun saya dipaksakan hadir, saya tidak akan bicara dan saya tidak akan mendengarkan. Silakan. ‎Karena itu hak asasi manusia. ‎Pasal 28 a sampai j UUD 45, ‎Karena saya tidak mau hak saya diperkosa, Pak,” ujar‎ ‎Fredrich.‎

Sikap itu disampaikan Fredrich lantaran sejumlah permintaannya terkait hal-hal soal praperadilan yang digugurkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akibat KPK melimpahkan pokok perkaranya ke Pengadikan Tindak Pidana Korupsi.

‎”Kami keberatan majelis. Karena itu Pasal 95 Ayat (1) dan Ayat (3) Pak, dalam KUHAP Pak. ‎Itu adalah hak kita untuk mengajukan apa yang tidak dikabulkan atau belum sempat diperiksa di praperadilan. Dan itu bukan merupakan suatu pendapat Pak. Tetapi itu sudah dalam hukum pak, Pasal 95 Ayat (1) dan Ayat (3),” kata Fredrich.

Fredrich meminta majelis hakim yang diketuai Siafuddin Zuhri agar memeriksa kembali hal-hal yang diinginkannya. Salah satunya menghadirkan penyidik dan Ketua KPK yang ditudingnya telah menyalahgunakan kewenangan.

“Tapi yang kami permasalahkan Pak, surat palsu ini digunakan oleh jaksa-jaksa ini pak. Tidak bisa dalam hal ini dilepaskan. Kalau tidak digunakan di sini, kami sudah cukup mengerti, kami pengacara lebih dari pada 30 tahun. Kami tahu ke mana kami harus mengadu. ‎Tetapi karena ini digunakan dalam sidang ini, tidak ada alasan kalau mereka tidak dipanggil, saya keberatan,” tegas Fredrich.‎

Merespon hal itu, majelis mempersilakan terdakwa Fredrich mengajukan keberatan secara tertulis. Majelis hakim kemudian menetapkan sidang lanjutan perkara merintangi penyidikan kasus korupsi e-KTP yang membelit terdakwa Fredrich akan dilanjutkan pada Kamis, 15 Maret 2018. Sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi yang akan dihadirkan jaksa KPK.‎

“Silakan keberatannya diajukan boleh, akan dicatat dalam berita acara,” tutur Saifuddin.

Usai pembacaan putusan sela, ‎Fredrich bersikeras tak akan hadiri sidang. Fredrich berharap agar perkara pokok yang menjeratnya tak dilanjutkan.

“Kalau dipaksa hadir, saya tidak akan bicara dan tidak akan mendengarkan. Karena itu hak asasi manusia, mohon kami dihormati,” tutur Fredrich.‎

Fredrich mengaku sudah 30 tahun menjadi seorang pengacara. Fredrich‎ mengklaim sangat mengerti proses hukum yang ada di Tanah Air. “Selama saya belum diputus (vonis), harkat dan martabat saya mohon dihormati. Jadi jangan memaksakan kehendak. Saya pengacara, saya mengerti hukum. Saya tidak mau hak saya diperkosa,” ‎ujar Fredrich‎.‎