Regional

100 Jurnalis Sukabumi Tolak Pasal-pasal Pemberangus Kebebasan Pers

Para peserta aksi damai dari kalangan para Jurnalis di Sukabumi yang mengatasnamakan Jurnalis Sukabumi Bersatu, menyampaikan aspirasi terkait menolak Rancangan KUHP yang sebagian isinya mengancam keberlangsungan kebebasan pers.

100 Jurnalis dari berbagai pelosok Kabupaten dan Kota Sukabumi menolak pasal-pasal pada Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) yang berpotensi memberangus kebebasan terhadap pers. Untuk menunjukkan sikapnya, mereka menggelar aksi damai dan menyerahkan petisi penolakan kepada DPRD Kabupaten Sukabumi di Palabuhanratu, Senin (19/2/2018).

Para Jurnalis tersebut menolak pasal-pasal yang menjatuhkan hukuman pada pelaku penyebaran berita bohong, contempt of court, pembukaan rahasia, dan ketertiban umum.

Para peserta aksi berkumpul di depan Pengadilan Negeri sejak pagi hari. Mereka berdatangan ke Palabuhanratu menggunakan mobil dan sepeda motor. Setelah shalat dzuhur, para Jurnalis berjalan kaki dari pengadilan menuju gedung DPRD Kabupaten Sukabumi.

Para pejuang demokrasi dan kebebasan berpendapat dari kalangan jurnalis Sukabumi meneriakkan penolakan terhadap pasal-pasal di dalam Rancangan KUHP yang berpotensi membungkam kreativitas mereka.

Sambil berjalan kaki, mereka membentangkan spanduk yang berisi penolakan terhadap pasal-pasal yang mengancam kebebasan berekspresi pada RKUHP. Tiba di halaman gedung DPRD, mereka disambut oleh Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi HM. Agus Mulyadi didampingi para anggota dan Kapolres Sukabumi AKBP Nasriadi.

Tanpa membuang tempo, koordinator aksi Wilda Topan membacakan pernyataan sikap para wartawan Sukabumi disertai orasi dari beberapa orang wartawan. Setelah orasi, peserta aksi menandatangani petisi penolakan terhadap RKUHP yang naskahnya langsung diserahkan kepada Ketua DPRD untuk diteruskan ke DPR RI.

“Kami menolak RKUHP yang mengancam kebebasan pers, berekspresi, dan sikap kritis para jurnalis. Karena itu kami menggelar aksi ini,” kata Wildan seusai menyerahkan petisi.

Pasal-pasal yang ditolak, ujar Wilda, berpotensi untuk menjadi pasal karet dan mencederai kekhususan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Para wakil rakyat bersama Kapolres Sukabumi AKBP Nasriadi menerima para peserta aksi damai wartawan Sukabumi yang menolak pasal-pasal karet pada Rancangan KUHP. Selain Kapolres, dari kiri ke kanan wakil rakyat yang menerima pernyataan para wartawan adalah Wakil Ketua DPRD Yusuf Maulana, Ketua DPRD HM. Agus Mulyadi, dan Ketua Badan Kehormatan DPRD Badri Suhendi.

Penandatanganan petisi dan pernyataan sikap para wartawan Sukabumi terhadap pasal-pasal pembungkam kemerdekaan pers di hadapan para pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Sukabumi.

Dalam petisinya, para Jurnalis menyatakan sikap menolak pasal-pasal yang mengancam kebebasan pers, mendesak DPR untuk memastikan RKUHP mengakomodir kebebasan pers, mendesak DPR untuk meninjau kembali RKUHP sebelum ditetapkan atau disahkan, dan mendesak DPR untuk melibatkan insan pers dalam pembahasan RKUHP.

Kepada para ratusan Jurnalis, Agus berjanji akan segera menindaklanjuti dengan menyampaikan pernyataan para jurnalis Sukabumi ke DPR RI pada akhir Februari nanti.Laporan.