Parlementaria

ANWAR YASIN : KONTROVERSI RUU KPK

BANDUNG.SJN COM,-Rancangan Undang-Undang No. 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (RUU KPK) menuai kontroversi. Beberapa pasal yang dianggap fundamental direvisi sehingga menuai pro dan kontra. KPK sebagai lembaga ad hoc dianggap oleh sebagian besar masyarakat sebagai representasi Negara yang bersih dari praktik korupsi. Selama korupsi masih ada dan masif, selama itu pula KPK tetap berdiri. Maka, menjadi tanda Tanya jika lembaga KPK terkesan dilemahkan melalui RUU KPK. Beberapa pasal yang dianggap kontroversi adalah Pasal 1 ayat (7), Pasal 12B ayat (1), Pasal 37 dan Pasal 40 ayat (1).   Hal ini dikatakan Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat FPKS  Anwar Yasin di Bandung. Selasa (24/9/2019)

Lebih lanjut  Politisi PKS Dapil Kabupaten Indramayu-Kabupaten Cirebon-Kota Cirebon Menuturkan Pasal 1 ayat (7) RUU KPK menjelaskan tentang status pegawai KPK sebagai bagian dari ASN (Aparatur Sipil Negara). Pegawai KPK ditetapkan sebagai pegawai negeri. Artinya, pegawai KPK berada dibawah pemerintah dalam struktur kepegawaian. Hal tersebut sangan rentan terhadap penyalahgunaan wewenang oleh pemerintah dan menyulitkan kinerja pegawai KPK jika berhadapan dengan pemerintah. KPK seolah didikte oleh pemerintah.

Independensi KPK juga dipertaruhkan dalam menangani kasus-kasus korupsi. Situasi ini dimungkinkan terjadi apabila RUU KPK benar-benar disahkan.

Pasal 12B ayat (1) juga dinilai sangat kontroversi. Pasal ini berbunyi bahwa KPK dalam upaya mengumpulkan bukti melalui penyadapan harus meminta izin kepada pihak yang berwenang. Jika pasal ini disahkan, maka KPK harus meminta izin melakukan penyadapan dan sangat dimungkinkan terjadi kongkalikong antara pemberi izin dan pihak yang ingin disadap. Meskipun penyadapan dianggap melanggar hak privasi seseorang, demi kepentingan penyelidikan dan penyidikan perkara maka cara tersebut diperkenankan. ujarnya.

Anwar Yasin menegaskan Pasal yang tak kalah kontroversi nya berada di Pasal 37, dimana Dewan Pengawas dipilih oleh DPR. KPK merupakan lembaga independen yang tidak berada dibawah lembaga eksekutif, legislatif maupun yudikatif. Jika Dewan Pengawas ditunjuk oleh DPR, maka KPK seolah berada dibawah DPR. Dan sangat riskan jika Dewan Pengawas hanya dipilih oleh DPR. Check and balances perlu, namun sistem pengawasan yang bagaimana yang memang sesuai dengan KPK hal ini tidak menemukan titik temu ujarnya.

RUU KPK dinilai cacat secara prosedural, karena tidak melibatkan pihak terkait, sehingga revisi ini tidak dapat dikatakan tidak dapat dipertanggungjawabkan isinya. Dan juga pembahasan RUU ini dilakukan secara tertutup. RUU KPK juga menjadi RUU tercepat yang pernah dibuat oleh DPRD, hanya memakan waktu selama 2 pekan. Hal ini menjadi sorotan, DPR seperti sedang kejar target sebelum selesai masa bakti. Seharusnya DPR menjadi representasi rakyat.

Rakyat saat ini menyangsikan sikap DPR yang tidak berpihak terhadap kepentingan rakyat. Namun, DPR menjawabnya dengan menghadiahkan RUU KPK dan RUU lainnya yang direncanakan akan disahkan pekan ini. Jadi, siapa memihak siapa? Pungkasnya. (dh)