Parlementaria

Anwar Yasin : Pasal Karet Mengintai Di RKUHP

BANDUNG.SJN COM,-Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana direncanakan akan di sahkan pekan depan. Beberapa pasal kontroversi yang mengandung multitafsir kerap menjadi perbincangan. Beberapa pasal tersebut diantaranya adalah Pasal 413, 414, 416, 417 dan Pasal 480. Hal ini dikatakan Anwar Yasin Anggota DPRD Provinsi  Jawa Barat Fraksi PKS saat ditemui awak media Gedung DPRD Provinsi Jawa Barat Jl.Diponogoro Bandung. Kamis (19/9/2019).

Lebih jauh Politisi PKS dari Dapil Kabupaten Indramayu-Kabupaten Cirebon-Kota Cirebon menuturkan bahwa  Pasal 413 RKUHP menyatakan bahwa memperbolehkan bentuk pornografi untuk keperluan karya seni, budaya, olahraga, kesehatan dan ilmu pengetahuan. Pasal ini sangat ambigu, karena beberapa kepentingan tersebut dapat ditafsirkan secara luas, contohnya ilmu pengetahuan. Yang menjadi pertanyaan adalah, ilmu pengetahuan yang seperti apakah yang diperbolehkan menampilkan unsur pornografi. Hal ini memungkinkan pemerintah tidak membatasi tontonan dan alat peraga yang mengandung unsur pornografi. Maka, pasal 413 sangat rentan dimanfaatkan oleh orang-orang yang berkepentingan dan memicu kerusakan secara nilai dan moral yang dianut oleh masyarakat ujarnya.

Pasal 417 tentang hubungan suami istri di luar perkawinan merupakan delik aduan. Makna tersebut ialah jika laki-laki dan perempuan melakukan hubungan suami istri, padahal keduanya bukan merupakan pasutri yang sah, jika pihak perempuan tidak melaporkan hal tersebut bukan merupakan tindakan pidana. Pasal ini seolah memperbolehkan laki-laki dan perempuan untuk melakukan hubungan suami istri di luar perkawinan, selama keduanya rela. Pihak luar tidak bisa melaporkan perbuatan tersebut karena bukan delik umum. Pasal ini sangat menciderai nilai dan norma yang dianut di masyarakat, dimana perbuatan tidak senonoh merupakan tindakan amoral yang menghancurkan ketahanan keluarga. Keluarga merupakan pondasi suatu bangsa. Apabila aturan pemerintah seolah menggerogoti norma yang berlaku di masyarakat, maka sangat dimungkinkan terjadi pergolakan dan menimbulkan keresahan di masyarakat tandasnya.

DPR RI dan pemerintah sudah seharusnya memperhatikan nilai dan norma yang berlaku di masyarakat. Jangan menganggap bahwa mengesahkan RKUHP karena dikejar target lebih penting dibanding memperhatikan aspirasi masyarakat. Padahal, pasal-pasal yang kontroversial dalam RKUHP sangat fundamental bagi keutuhan berbangsa dan bernegara. Jika DPR dan pemerintah lebih memilih untuk disahkan, maka jangan heran jika terjadi desakan dari grassroot hingga para petinggi untuk kembali merevisi RKUHP pungkas Anwar Yasin (die)