Pemerintahan

Akibat Mati Lampu ,PLN Berikan Kompensasi

 

BANDUNG.SJN COM,-Pelanggan PLN di Banten, Jawa Barat, Jabodetabek, dan sebagian Jawa Tengah mengalami padam lampu selama berjam-jam atau blackout pada Minggu (4/8/2019). Dan berdampak pada Sebanyak 14,2 juta penduduk serta Bila dikalkulasikan, kerugian yang ditimbulkan mencapai Rp330 miliar. Senior Manager General Affair PLN Unit Induk Distribusi Jabar Andhoko Suyono mengatakan, karena pada insiden tersebut PLN gagal memberikan layanan prima pada masyarakat, pihaknya akan memberikan kompensasi. Namun, kompensasi tersebut tidak sama dengan ganti rugi. “Memang kompensasi ini bukan kerugian, memang berbeda sekali. Kompensasi ini bentuk tanggung jawab PLN karena mengingkari tingkat mutu pelayanan yang dijanjikan pada pelanggan,” ungkapnya ketika ditemui pada Jabar Punya Informasi (Japri) di Gedung Sate Bandung, Jumat (9/8/2019).

Untuk pelanggan pascabayar, kalkulasi jumlah pemakaian listrik Agustus akan dipotong sesuai besaran yang berlaku. Sementara itu, untuk pengguna prabayar atau token, akan mendapat dua buah token, token yang satu merupakan token kompensasi.

Adapun kompensasi yang akan diberikan, dia mengatakan, terbagi menjadi dua jenis yakni kompensasi untuk pelanggan subsidi dan nonsubsidi. Bentuk pemberian kompensasi bagi pelanggan prabayar dan pascabayar juga teknisnya berbeda. “Untuk yang subsidi diberi kompensasi 20% dari biaya total. Untuk pelanggan tarif nonsubsidi atau tarif adjusment, diberikan kompensasi 35%. Mekanismenya memang tidak ada uang beredar, itu dikompensasikan di pemakaian Agustus. Nanti diperhitungkan di rekening September,” jelasnya.

Untuk mendapat kompensasi ini, Andhoko memaparkan, masyarakat tidak perlu datang melapor ke kantor PLN. Semua yang terdampak blackout akan mendapat kompensasi secara otomatis melalui sistem yang tersedia. “Masyarakat tidak perlu melapor ke mana-mana, itu sudah tersistem. Yang terdampak padam itu dapat semua, otomatis oleh sistem.

Perhitungannya sudah by sistem,” jelasnya. Kompensasi ini hanya berlaku pada kerugian yang ditimbulkan oleh kegagalan layanan PLN yang tidak direncanakan. Untuk pemadaman bergilir, kompensasi ini tidak akan diterapkan. “Jadi, yang dimaksud gangguan ini memang tidak direncanakan PLN. Pemeliharaan itu direncanakan, kewajiban PLN memberikan pengumumannya pada pelanggan,” jelasnya.