Pemerintahan

Wali Kota Berharap Semakin Sinergi dengan DPRD Kota Bandung 2019-2024

BANDUNG.SJN COM,-Wali Kota Bandung, Oded M. Danial berharap bisa bersinergi dengan Anggota DPRD Kota Bandung periode 2019-2024. Sinergisitas dibutuhkan untuk mewujudkan Kota Bandung unggul, nyaman, sejahtera, dan agamis.

Wali kota berharap kepada anggota DPRD yang nantinya dilantik mampu lebih optimal melakukan tugasnya. “Harapannya tentu bagian perwakilan masyarakat di dapilnya masing-masing, bisa bekerja maksimal dan optimal dalam hal menyempurnakan tupoksinya. Satu, tentang legislasi, kedua pengawasan dan budgeting. Tentu saja bisa bersinergi dengan eksekutif,” ujarnya usai rapat bersama KPU Kota Bandung di Pendopo Kota Bandung, Jalan Dalem Kaum, Jumat (19/7/2019).

“Karena anggota DPRD atau legislatif dengan eksekutif, sama-sama penyelenggara pemerintahan. Maka tanggung jawab moral tentang kota Bandung ada di dua institusi ini,” imbuhnya.

Pada rapat tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandung menyampaikan akan melaksanakan Rapat Pleno Penetapan Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung pada Senin (22 /7/2019), di Hotel Horison.

Selanjutnya, hasil rapat pleno tersebut akan diserahkan kepada Pemprov Jabar untuk disahkan oleh Gubernur Jabar. Setelah gubernur mensahkan, selanjutnya dilaksanakan pelantikan anggota DPRD Kota Bandung. Rencananya pelantikan akan dilaksanakan pada 5 Agustus mendatang.

Sementara itu, Ketua KPU Kota Bandung, Suharti mengatakan, dalam penyelenggaraan pemilu di Kota Bandung tidak ada gugatan satupun ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Alhamdulillah tidak ada gugatan ke MK. Makannya kita lakukan penetapan. Karena kalau yang ada gugatan di MK, mungkin penetapan baru akam dilaksanakan setelah 12 Agustus. karena MK baru melakukan putusan di bulan Agustus,” jelasnya.

Suharti menyampaikan, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan partai politik untuk melengkapi berkas dan data yang kurang. Karena jika ada keterlambatan pengumpulan data, maka pengusulannya ke gubernur akan tertunda.

“Jika telat dari 7 hari, kita akan tunda pengusulan ke gubernur,” tuturnya.