Nasional

KOMITMEN PEMERINTAH TEKAN ANGKA KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN

JAKARTA.SJ COM,– “Pemerintah Indonesia berkomitmen untuk terus meningkatkan upaya perlindungan terhadap perempuan dan anak. Hal tersebut dibuktikan dengan rancangan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 yang menempatkan kesetaraan gender menjadi isu strategis yang harus maintreaming,” tutur Titi Eko Rahayu, Staf Ahli Menteri Bidang Pengetasan Kemiskinan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) dalam acara Nonton Bareng dan Diskusi Film 27 Steps of May, di XXI Plaza Senayan, Jakarta. Kamis (16/5)

Titi menambahkan terdapat 4 indikator penentu isu kesetaraan gender dalam RPJM 2020-24 yang salah satunya menurunkan angka kekerasan terhadap perempuan. “Upaya menekan angka kasus kekerasan terhadap perempuan di Indonesia tidaklah mudah. Beragam modus dan pola yang digunakan membuat perlu adanya pencegahan dan penanganan yang komprehensif dan kerjasama dari seluruh elemen yang ada termasuk pemerintah,  Lembaga masyarakat, ternasuk  media,” ujar Titi.

Pada kesempatan yang sama Ketua Komnas Anti Kekerasan terhadap Perempuan, Azriana RM menyampaikan data kasus kekerasan seksual terhadap perempuan yang telah dihimpun oleh komnas perempuan. “Sebanyak 5509 kasus kekerasan seksual terhadap perempuan terjadi sepanjang tahun 2018, sebanyak 3230 kasus merupakan kasus pemerkosaan. Selain angka kekerasan yang dilaporkan terus meningkat, pola dan modus yang dilakukan juga semakin kompleks,” ujar Azrina.

Selain menekan angka kekerasan terhadap perempuan melalui pencegahan, pemulihan trauma pada penyintas kekerasan seksual juga tidak kalah penting. Dampak yang begitu besar dari kekerasan seksual tidak hanya pada korban namun juga keluarga dan lingkungan sekitarnya. Oleh karena itu, Pemerintah bersama dengan DPR RI tengah mempercepat pengesahan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS).

Sementara itu, Aktor sekaligus pemain utama dalam film 27 Steps of May, Lukman Sardi menegaskan sangat mengecam pelaku kekersan seksual terhadap perempuan dan mendukung upaya yang dilakukan oleh Pemerintah. “Tentunya kami sebagai sineas akan mendukung apapun yang sedang dilakukan Pemerintah terutama dalam upaya mengentaskan kekerasan terhadap perempuan baik melalui undang-undang maupun langkah konkrit lainnya, termasuk pengesahan RUU PKS. Film ini adalah cara kami menyuarakan dukungan untuk para korban kekerasan seksual agar bisa bersuara dan mendapatkan keadilan,” tambah Lukman.

“Dalam hitungan kami, angka prevalensi kekerasan terhadap perempuan dan anak di Indonesia sekitar 70 juta perempuan dan anak mengalami kekerasan dan hanya sekitar 0,01 persen yang sudah melapor dan mendapatkan pelayanan. Untuk itu, Kemen PPPA bersama DPR RI Komisi VIII telah berkomitmen agar RUU PKS ini bisa segera disahkan dengan mengedepankan kepentingan terbaik bagi korban. Serangkaian pembahasan juga telah kami lakukan untuk menyamakan persepsi agar siap melakukan pembahasan dengan DPR,” tutup Titi.