Parlementaria

DPRD JABAR SAHKAN 3 PERDA

BANDUNG.SJN COM.-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Barat mengesahkan dan menetapkan 3 rancangan peraturan daerah sekaligus hari ini saat Rapat Paripurna di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jabar, Bandung, Kamis (21/3).

Tiga Perda yang dimaksud diantaranya, Perda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Pembudi Daya Ikan dan Petambak Garam dan Perda Kawasan Tanpa Rokok dan Penyelenggaraan Pengamanan Zat Adiktif dalam Bentuk Produk Tembakau bagi Kesehatan yang merupakan prakarsa DPRD Jabar. Terakhir Perda tentang Perubahan Perda Provinsi Jabar No.6 Tahun 2016 tentang Pembentukan da Penyusunan Perangkat Daerah Jabar atau SOTK (Struktur Organisasi dan Tat Laksana OPD yang merupakan prakarsa Pemerintah Provinsi Jabar.

“Tentunya alhamdulilah RPJMD sudah ditetapkan tepat waktu, sekarang sudah hasil evaluasi dari Kemendagri dan sudah ada penyelarasannya juga, dan sekarang 3 raperda sudah kita sahkan dan tetapkan,” tutur Ketua DPRD Jabar, Ineu Purwadewi Sundari, usai Rapat Paripurna tadi petang, di Bandung, Kamis (21/03/2019).

Lebih lanjut Ineu menjelaskan, setelah Perda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Pembudi Daya Ikan dan Petambak Garam yang dibahas oleh Komisi II ini ditetapkan diharapkan bisa langsung diterapkan. Sebab, Perda ini sudah ditunggu oleh masyarakat khususnya bagi pembudidaya ikan dan petambak garam.

“Karena Perda ini dinilai bisa meningkatkan taraf kehidupan mereka sehingga penetapan Perda ini sangat ditunggu-tunggu oleh mereka,” jelas Ineu.

Termasuk dengan Perda tentang Kawasan Tanpa Rokok dan Penyelenggaraan Pengamanan Zat Adiktif dalam Bentuk Produk Tembakau bagi Kesehatan yang merupakan prakarsa DPRD Jabar yang diharapkan setelah ditetapkan Perda ini ada aturan yang jelas dan tegas mengenai kawasan merokok.

“Setelah 3 Perda ini ditetapkan DPRD Jabar berharap Pemerintah Provinsi Jabar segera menerbitkan Pergub untuk masing-masing perda tersebut,” katanya.

Sementara itu,  Perda tentang Perubahan atas Perda Provinsi Jawa Barat No. 6 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Penyusunan Perangkat Daerah Jawa Barat yang dibahas oleh Panitia Khusus (Pansus) 7 DPRD Jabar ini hanya penyesuain saja karena belum ada Peraturan Pemerintah atau Undang-Undang terkait soal SOTK.

“Hal yang sangat mendasar bagi kita saat ini salah satunya soal OPD, Badan Koordinasi Pemerintahan yang ditiadakan sehingga perlu Perda ini. Seluruh staff yang ada pada OPD yang ditiadakan tersebut digabung ke beberapa OPD yang ada bahkan kepalanya masuk ke DPRD Jabar,” ujar Ineu.

Meksipun Perda tentang Perubahan atas Perda Provinsi Jawa Barat No. 6 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Penyusunan Perangkat Daerah Jawa Barat atau yang sering disebut SOTK ini sudah ditetapkan, diharapkan akan ada evaluasi terutama Perda sebelumnya dengan yang baru ini kedepannya.

“Karena akan banyak penyesuian. Seperti di Sekretariat DPRD Jabar yang Kabagnya ada 4 sedangkan nanti akan ada 120 anggota dewan. Maka kami mengusulkan ada perubahan atau penambahkan bagian mengingat Sekretariat DPRD Jabar nilainya A+,” pungkasnya.