Parlementaria

DPRD Jabar Minta BPSK Perbanyak Sosialisasi

TASIK.SJM COM.-Jawa Barat menyatakan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) harus memperbanyak sosialiasi ke masyarakat karena lembaga ini memiliki peran yang sangat penting dalam penyelesaian sengketa konsumen di luar pengadilan dan melakukan pengawasan terhadap pencantuman klausula baku.

Ketua Komisi II DPRD Provinsi Jawa Barat Didi Sukardi, di Bandung, Jumat, mengatakan saat ini telah ada 17 BPSK di seluruh wilayah Jawa Barat.

Dia mengatakan sebagai badan yang melindungi hak-hak konsumen, DPRD Jawa Barat akan terus mendukung badan ini untuk terus memberikan perlindungan konsumen di seluruh wilayah Jawa Barat.

“Kendala saat ini adalah keterbatasananggaran sehingga tidak ada anggaran untuk sosialisasi, oleh karena itu kita akan mendorong agar BPSK semakin dekat dan dikenal oleh konsumen”, ujar.

Kemarin, kata dia Komisi II DPRD Provinsi Jawa Barat melakukan kunjungan kerja ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Tasikmalaya.

Didi menambahkan setiap tahun angka pengaduan konsumen ke BPSK Kota Tasikmalaya ini terus meningkat.

“Problemnya belum seluruh konsumen di Jawa Barat yang jumlahnya jutaan orang mengetahui keberadaan lembaga ini sehingga tidak melakukan pengaduan ketika mereka dirugikan”, kata Didi.

Didi berharap ke depan BPSK bisa berperan optimal dalam memberikan pengetahuan tentang hak dan kewajiban konsumen serta pelaku usaha sehingga menjadikan konsumen Jawa Barat yang cerdas dan mandiri.

Sementara itu Ketua BPSK Kota Tasikmalaya Tessy Ekawati mengatakan pengaduan sengketa konsumen setiap tahun terus bertambah akibat dari meningkatnya kesadaran terhadap hak-hak konsumen.

“Pada Tahun 2018 ada 32 pengaduan karena majelis vakum selama tujuh bulan menunggu keputusan pengangkatan majelis baru, ditahun-tahun sebelumnya statistiknya sampai seratus pengaduan pertahun” kataTessy ketika dihubungi melalui telepon.

Tessy menambahkan hingga pertengahan Maret tahun 2019 ini sudah ada 22 pengaduan sengketa konsumen kepada pihaknya.

Dia berharap masyarakat bisa lebih memahami Undang Undang No 8 Tahun 1999 tentang perlindungan Konsumen agar tercipta alam usaha yang lebih baik dan kondusif.