Parlementaria

PAPK UNTUK MENEKAN KESENJANGAN PENDIDIKAN UMUM DAN PENDIDIKAN AGAMA

BANDUNG.SJN COM. -DPRD Provinsi Jawa Barat sedang membahas rencana peraturan daerah (Raperda) tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan (PAPK). Dengan Raperda ini diharapkan kesenjangan antara pendidikan umum dan pendidikan agama tidak terjadi , tidak terkecuali gaji gurunya. Maklum saat ini gaji guru agama masih ada yang sebulannya hanya Rp100 Ribu.

Selain itu, juga ada 4 raperda lain yang tengah digarapnya. “Raperda tersebut digarap dengan harapan bisa menjadi rujukan untuk visi Gubernur Jawa Barat Jabar Juara Lahir Batin,” kata Ketua BP Perda DPRD Provinsi Jawa Barat, Drs.KH. Habib Syarief Muhammad Alaydrus  saat bincang-bincang dengan wartawan yang tergabung dalam Jabar Media Grup di ruang kerja BP Perda Jl Diponegoro No27, Bandung, Senin (21/1/2019).

Habib Syarief Muhammad Alaydrus menjelaskan disebut demikian karena ada kata lahir dan batin dalam visi Gubernur Jawa Barat.

“Karena ada kata lahir dan batin dalam visi tersebut, konsekwensinya akan banyak bersinggungan dengan keagamaan. Oleh karena itu, salah satu OPD (organisasi perangkat daerah) yang berada di Provinsi, yang namanya Yansos dan Bansos mengajukan satu Raperda tersebut,” katanya.

Oleh karena itulah, politisi dari PPP berkeyakinan Raparda PAPK akan menjadi pioner, karena baru pertama kalinya digarap di Jawa Barat.

“Karena sementara ini, yang kami dengar belum ada satu daerah pun yang memiliki perda ini,” jelas Habib Syarief.

Kenapa demikian, karena argumen-argumennya mudah dipahami, baik dari sisi filosofi, sosiologi maupun dari segi yuridisnya.

Karena itu, menurut Habib Syarief tidak berlebihan juga bila dikatakan, raperda ini akan menjadi satu solusi, satu terobosan, satu jalan keluar untuk bisa mengangkat sekaligus merubah citra pendidikan agama dan keagamaan di Jawa Barat.

“Kalau sementara ini, untuk Jawa Barat sendiri kita, punya Perda No.5/2017, namun perda ini belum bisa mengcover persoalan-persoalan pendidikan keagamaan,” terangnya.

Untuk itulah, untuk pendidikan keagamaan Yansos menyampaikan satu usulan agar bisa dibuatkan perda tersendiri yang namanya perda pendidikan agama dan pendidikan keagamaan.

Usulan Yansos tersebut digulirkan karena selama ini adanya ketimpangan dan kepincangan untuk pendidikan agama.

Hal tersebut sedikitnya menyangkut 4 hal yang pertama minimnya sumber daya manusia (SDM) untuk bisang keagamaan.

Jadi kita melihat SDM-SDM yang banyak berkecimpung dimasalah pendidikan agama terutama dari sisi kualitas dan juga sisi penguasaan penguasaan ilmu itu sendiri, kurang memadai, dan juga belum mendapatkan penghargaan yang layak.

“Kita sangat prihatin, kita masih banyak mendengar, guru-guru agama itu, per bulan hanya menerima honor itu paling besar 100 ribu rupiah per bulan, dan itu ada kalanya dibayar satu tahun sekali,” terangnya.

Selain itu, ada satu kondisi lagi, yang juga cukup memprihatikan yaitu sarana dan prasarana pendidikan agama. Sarana prasarananya sangat jauh tertinggal, atau sangat bersahaja.

“Sarana dan prasarana pendidikan umum, inisiasinya banyak muncul dari pemerintah, sementara sarana pendidikan agama inisiasinya banyak muncul dari masyarakat,” ungkap politisi PPP asal daerah pemilihan Kota Bandung – Kota Cimahi.

Oleh karena itu, menurut Habib Syarief, terlihat jelas ketimpangannya, atau ada gap, seakan-akan pendidikan agama itu mewakili lapisan bawah, sementara pendidikan umum untuk kelas atas.

Dari segi kurikulum, tambah Habib Syarief, pendidikan umum sudah sangat maju artinya setiap ada perkembangan dan perubahan selalu mencoba untuk bisa menyesuaikan diri dalam waktu yang singkat. Sementara pendidikan agama, masih sangat terlambat.

Habib Syarief berharap pemerintah daerah seharusnya memberikan perhatian yang lebih khusus kepada pendidikan agama, perhatiannya tidak cukup hanya dari pemerintah pusat saja.

“Memerlukan kehadiran, kepedulian dan keberpihakan dari berbagai level pemerintah yang ada. Tarulah untuk tingkat provinsi disini kita berharap ada kehadiran dan keberpihakan pak gubernur, dari tingkat kota kabupaten dan ada keberpihakan dari pak bupati dan pak walikota,” pungkasnya.(dh)