Uncategorized

DPRD Jabar Percepat Penuntasan Raperda Asset

BANDUNG.SJN COM . -Anggota Badan Anggaran DPRD Jabar, H. Daddy Rohanady mengatakan, saat ini Badan Anggaran terbagi 2 (dua) bidang yaitu yang membidangi Pendapatan Daerah dan Belanja Daerah. Kita yang duduk di bidang Pendapatan Daerah, saat ini tengah berjuang meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor Non Perbankan (asset milik daerah).

Menurut Daddy, Provinsi Jawa Barat memiliki cukup banyak asset, bahkan jumlahnya mencapai 5,2 juta item. Namun, sangat disayangkan, sampai saat ini tidak jelas pendapatan dari asset, kata anggota Panggar ini saat dihubungi melalui telepon selulernya, Jumat (2/11).

Provinsi DKI Jakarta saja dari bulan Januari sampai dengan September 2018 sudah mampu menghasilkan PAD Non Perbankan (asset) sebesar Rp. 143 Miliar, padahal tidak sedikit asset kita yang dikerjasamakan dengan pihak ketiga, tapi Dewan tidak tahu berapa yang dimasukan sebagai PAD ?.. Hal inilah yang menjadi salah satu pendorong DPRD Jabar untuk menyusun dan membuat Raperda tentang Asset Daerah.

“DKI Jakarta bisa. Masa Jabar tidak bisa !!!. Kalau Jabar mampu mendapatkan PAD dari Asset nilainya setara saja dengan DKI. Hebat, sudah bisa membiayai 3 OPD (organisasi perangkat daerah),” jelasnya Daddy yang juga Wakil Ketua Komisi IV ini.

Dikatakan, untuk memuluskan keinginan tersebut, DPRD Jabar melalui Pansus IV saat ini tengah menggenjot penyusunan Rencana Peraturan Daerah (RaPerda) tentang Aset. Raperda ini bertujuan agar bisa mendata aset secara profesional dan proporsional,” jelasnya.

Setelah semua Asset sudah terdata dengan baik nanti baru akan digunakan untuk menentukan mana saja item yang bisa dimaksimalkan, terutama untuk aset yang sudah klier and klien, sehingga mampu menambah PAD.

“Aset yang sudah klier and klien itu adalah asset yang dikusai fisik dan legalitasnya jelas (ada surat-suratnya), jelas wakil rakyat dari Fraksi Partai Gerindra..

Lebih lanjut Dady menjelaskan, selain klier and klien, asset milik Jabar, ada yang dikuasai fisik tapi tidak dikuasai surat; dikusai surat tapi tidak dikuasai fisik. Bahkan ada yang lebih parah, tidak dikuasai fisik maupun suratnya tapi diakui warga sebagai aset milik Jabar.

Dengan telah diterbitkannya Perda Asset, diharapkan semua asset yang berkisar 5,2 juta item dapat terdata dengan baik dan tidak lagi menjadi bahan temuan bagi BPK. Karena setiap tahun, asset selalu menjadi bahan temuan bagi BPK RI, tandasnya. (dh)