Wanita

Forum Puspa Jabar Menggelar Sosialisasi PKDRT.

KAB BANDUNG.SJN COM. -Forum Puspa Jawa Barat mengadakan Sosialisasi Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang diadakan di Kantor Kecamatan Soreang, Kamis (24/10/2018). Acara tersebut dihadiri oleh Sekcam Soreang H.A Kurtubi MS.S .Sos.M.Si yang mewakil Camat Soreang Rusli Baijuri, AP ,Ketua Forum Puspa Jawa Barat Dra.Hj.Ratnaningsih, SH.MM , para Pengurus Forkom Puspa Jabar serta 100 peserta berbagai komponen masyarakat  Se-Kecamatan Soreang Kabupaten Bandung.

Acara Sosialiasi Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan narasumber Dra.Hj.Ratnaningsih, MM memaparkan Visi dan Misi Program Puspa Jabar  dan Kompol Euis Yuningsih , SH.MH memberikan materi Penghapusan Kekerasan Dalam rumah Tangga/PKDRT dengan Moderator Dra.Hj. Mumung Mulyati, M.Ag

Dalam sambutannya Sekcam Soreang H.A Kurtubi MS.S .Sos.M.Si menyambut baik dengan adanya kegiatan Sosialisasi Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang diadakan di Kecamatan Soreang Kab. Bandung yang dihadiri kader, perangkat daerah yang bisa bicara di Kampungnya sehingga para peserta yang hadir ini, selesai acara bisa menularkan ilmu nya kepada masyarakat bahkan bisa jadi Navinator  dan berharap ke depannya, Puspa Jabar bisa bersinergi  dan bekerjasama dalam berbagai kegiataan tuturnya.

Ketua Forum Puspa Jawa Barat Dra.Hj.Ratnaningsih, SH.MM memaparkan tentang Partisipasi Masyarakat dalam Pembangunan Pemberdayaan Perempuan dalam Perlindungan Anak  (PUSPA) . Visi nya “ Menjadi Mitra Strategis Kementerian Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Dalam Menuntaskan THREE ENDS Pada Tahun 2019”. THREE ENDS yaitu STOP Kekerasan Pada Perempuan dan Anak, STOP Perdagangan Manusia (Human Trafficking), STOF Kesenjangan Ekonomi Terhadap Perempuan.Sedangkan Misinya adalah 1. Menguatkan fungsi Forum Komunikasi dan Lembaga Masyarakat untuk meningkatkankesadaran dan kepedulian terhadap THREE ENDS  2. Mendukung percepatan pencapaian target kinerja program unggulan THREE ENDS 3.Memberikan masukan dalam penyusuanan kebijakan terkait dengan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak 4.Melaukan kajian terkait dengan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak ujar Hj. Ratna.

Sementara itu Kompol Euis Yuningsih, SH, MH  Kanit 2 Subdit IV DITRESKRIMUN  POLDA JAWA BARAT,  memberikan materi Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga /PKDRT dalam pemaparannya menuturkan bahwa Pengertian KDRT  adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara Fisik , Psikis, Seksual dan atas Penenlantaran Rumah Tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan pemaksaan atau perampasan kemerdekaan secara melawan Hukum dalam Lingkup Rumah Tangga tuturnya.

 

Mengenai UU No.23  TH 2004 Tentang PKDRT yaitu Tindak kekerasan secara fisk, Psikis Seksual dan Penelentaran dalam rumah tangga kerap kali terjadi sehingga dibutuhkan perangkat Hukum yang memadai untuk menghapus KDRT. UU PKDRT mengatur Ihwal pencegahan dan perlindungan serta pemulihan korban, juga mengatur secara spesifik KDRT dengan unsur-unsur Tindak Pidana yang berbeda dengan apa yang diatur dalam KUHP.Pentingnya peningkatan pemahaman aparat penegak hukum dalam penanganan KDRT yang diarahkan pada keutuhan dan kerukunan rumah tangga ujarnya.

 

Lebih lanjut Kompol Eusi menuturkan Faktor-Faktor Pencetus KDRT yaitu  Faktor Ekonomi,Pertengkaran, Problema Seksual, Suami Mengganggur/PHK, Kehamilan, Terlibat Narkoba,Cemburu serta Istri Bekerja.Dan Bagaimana Penanganan Terhadap Kekerasan Dalam Rumah Tangga  yaitu 1. Asas PKDRT : a. Penghormatan hak asasi manusia, b. Keadilan dan Kesetaraan gender c. Non Diskriminasi d. Perlindungan Korban. 2. Tujuan PKDRT yaitu a. Mencegah segala bentuk kekerasan dalam rumah tangga, b. Melindungi korban kekerasan dalam rumah tangga c. Menindak pelaku kekerasan dalam Rumah Tangga  d. Memelihara keutuhan rumah tangga yang harmonis dan sejahtera

Larangan KDRT , Setiap orang dilarang melakukan Kekerasan Fsik yaitu perbuatan yang mengakibatkan  rasa sakit, jatuh sakit, atau luka berat bahkan meninggal. Kekerasan Psikis  Perbuatan yang mengakibatkan ketakutan , hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya, dan atau penderitaan psikis berat pada seseorang,Kekerasan Seksual  pemaksaan hubungan seksual yang dilakukan terhadap orang yang menetap dalam lingkup rumah tangga,

Pelayanan Terhadap Korban Untuk menyelengarakan pelayanan terhadap korban , pemerintah sesuai dengan fungsinya melakukan upaya:  a. Penyediaan Raung Pelayanan Khusus (RPK)/PPA di Kepolisian  b. Penyediaan aparat, tenaga kesehatan , pekerja sosial dan pembimbing rohani. c. Pembuatan dan pengembangan sistem dan mekanisme kerjasama  program pelayanan yang melibatkan pihak yang mudah diakses oleh koraba d.Memberikan perlindungan bagi pendamping saksi, keluarga  dan teman korban.

Kewajiban Masyarakat , setiap orang yang mendengar, melihat atau mengetahui terjadinya  kekerasan dalam rumah tangga wajib melakukan  upaya-upaya sesuai dengan batas kemampuannya  untuk : a. Mencegah berlangsungnya tindak pidana, b. Memberikan perlindungan kepada korban c.Memberikan pertolongan darurat,  d. Membantu proses pengajuan permohonan penetapan perlindungan ujarnya.(dh)