Pemerintahan

Pemkot Segera Tertibkan Aset di Lahan Bakal Rumah Deret Tamansari

BANDUNG.SJN COM.-Pertemuan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah yang digelar di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Rabu (10/10/2018), membahas langkah Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung yang akan menertibkan aset barang milik daerah di kawasan RW 11 Kelurahan Tamansari, Kecamatan Bandung Wetan.

Wali Kota Bandung, Oded M. Danial mengungkapkan, penertiban aset di RW 11 Kelurahan Tamansari terkait dengan pembangunan rumah deret. Di lokasi pembangunan, masih ada aset Pemkot yang dikuasai pihak lain, karena Pemkot akan menertibkannya sebelum pembangunan berlangsung.

“Pertemuan lintas sektoral di Mapolrestabes kali ini merupakan momen tidak rutin yang harus dimanfaatkan untuk menentukan sikap terhadap pembangunan rumah deret,” ungkap wali kota yang akrab disapa Mang Oded ini.

Mang Oded menuturkan, langkah penertiban diambil setelah mengeksplorasi progres terakhir dari berbagai sudut pandang. Diakuinya masih ada kekurangan di sana-sini, namun secara hukum kepemilikan sudah banyak bukti-bukti yang menyatakan tanah di kawasan bakal pembangunan rumah deret itu merupakan milik Pemkot Bandung.

Saat ini sertifikasi tanah sedang diproses di Badan Pertanahan Nasional (BPN). “Saya meminta tim agar melengkapi berbagai celah kekurangan baik secara hukum maupun sosial. Saya serahkan ke tim untuk melakukan rapat lagi. Saya hanya kebijakan saja,” ujarnya.

Di tempat yang sama, Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman Pertanahan dan Pertamanan (DPKP3) Kota Bandung, Dadang Dharmawan menjelaskan, penertiban dilakukan karena Pemkot Bandung memiliki aset di lokasi bakal pembangunan rumah deret. Saat ini, lahan tersebut masih diduduki pihak lain.

“Kita rencananya membuat rumah deret di atas lahan seluas 6.000 meter persegi. Saat ini ada sebagian yang masih dikuasai pihak lain. Makanya kami akan menertibkan aset terlebih dahulu,” tuturnya.

Terkait pembuatan sertifikat tanah, kata Dadang, saat ini sedang diajukan ke BPN. Tapi salah satu syaratnya adalah, pembuatan sertifikat itu bisa diproses ketika lahannya dikuasai pemohon. Saat ini ada lahan yang di atasnya berdiri empat rumah yang masih dikuasai pihak lain.

Untuk detail teknis penertiban aset, menurutnya akan ada pertemuan lanjutan dengan semua pihak terkait. Termasuk membahas mengenai bentuk dan waktu penertibannya.

“Kami pun akan bermediasi dengan masyarakat yang belum bersepakat sesuai dengan arahan pimpinan kepada DPKP3. Kami sedang menyusun untuk menjadwalkannya. Saya kira harus secepatnya,” ujarnya.