Parlementaria

DPRD Jabar Membahas Raperda Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah

BANDUNG.SJN COM-Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BP Perda) DPRD Jawa Barat menuturkan akan segera membahas dua rancangan peraturan daerah usulan eksekutif yaitu, raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah dan tentang Rencana Umum Energi Daerah ke dalam Rapat Panitia Khusus atau Pansus.

 

Dua raperda ini masuk dalam pembahasan Pansus karena dari 14 raperda yang diajukan baru raperda  tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah dan tentang Rencana Umum Energi Daerah yang siap baik draf maupun naskah akademiknya.

 

“Baru bisa dibahas, karena dua raperda usulan dari Pemerintah Provinsi Jabar ini baru siap draf-nya dan naskah akademiknya dibandingkan raperda lain yang masuk dalam Propempreda Perbahan 2018,” tutur Anggota BP Perda DPRD Jawa Barat, Yusuf Fuadz kepada wartawan saat ditemui di DPRD Jabar, Bandung, Kamis (20/9/2018).

 

Politisi PPP menuturkan selain kesiapan draf dan naskah akademiknya lanjut Yusuf, yang melatarbelakangi raperda ini segera dibahas karena fakta dilapangan banyak aset milik Pemprov Jabar yang tidak terkelola dengan baik. Seperti kasus banyak aset bergerak atau tidak bergerak yang tidak terinventarisir, tidak memiliki bukti-bukti kepemilikan seperti sertifikat.

 

“Kasus yang nyata akibat aset daerah yang kurang dikelola dengan baik seperti, Gunung Semu yang untuk proyek kereta api cepat mandeg di pengadilan. Sehingga akhirnya uangnya disimpan di pengadilan kurang lebih Rp13 miliar. Ironisnya Pemda sebelumnya tidak mengajukan keberatan yang akhirnya seperti ini, ini menjadi kesalahan pemerintah (Gubernur) sebelumnya,” jelasnya.

 

Kasus lainnya yaitu, seperti yang terjadi di Jalan Ampera Cirebon. Tanah milik Pemerintah Provinsi yang sudah tersertifikasi ternyata sudah diklaim oleh piha ke-3. Sehingga, akhirnya tanah tersebut tidak bisa dikelola oleh Pemprov Jabar. Lalu, aset lain yang juga bermasalah adalah Peternakan di Setia Budi Bandung yang diklaim dan digunakan oleh kurang lebih 150 warga setempat dan ini nilai asetnya besar.

 

“Saat Pemprov Jabar ingin mengelola tetapi ada gugatan yang sampai ke MA, warga meminta ganti untung padahal itu aset Pemprov Jabar, dan ini hanya sebagian kecil kasus persoalan sengketa aset. Diluar kasus itu masih banyak aset daerah yang banyak diklaim oleh pihak ke-3 dan dampaknya tentu merugikan Pemprov Jabar,” terangnya.

 

Disamping itu, alasan raperda soal Pengelolaan Barang Milik Daerah ini dibahas pun karena adanya UU No.23 tentang Barang Milik Pemerintah Tahun 2018 yang mengakibatkan di daerah harus segera mengubah aturan yang ada atau disinkronisasi dengan aturan yang baru.

 

“Tetapi dari beberapa alasan yang ada, yang paling melatarbelakangi dibahasnya raperda ini adalah melihat banyak aset milik Pemprov Jabar yang tidak terkelola dengan baik sehingga tidak bisa berkontribusi terhadap PAD,” terangnya.

 

Dengan adanya raperda ini diharapkan bisa menjawab persoalan mengenai aset milik Pemprov Jabar, khususnya pengelolaannya lebih bisa dioptimalkan dan khususnya bisa berkontribusi terhadap PAD Jawa Barat, karena aset terkelola dengan baik. Sehingga tidak ada lagi pihak-pihak yang menggugat atau mengklaim. Dalam Perda ini lebih mengamakan fisik, administrasi dan hukum dari aset baik bergerak maupun aset tidak bergerak agar bisa dikelola dengan baik. Sehingga tidak ada lagi kasus-kasus permasalahan sengketa aset lagi.

 

“Dan sudah menjadi kewajiban Pemprov Jabar untuk mempertahankan dan menyelesaikan dengan cara win-win solution terhadap permasalahan aset yang banyak dihadapi oleh Pemprov Jabar,” ujarnya. (dh)